Apa itu RoHS/SOC/HSF ?
Rosh (Restriction of Hazardous Substances) atau Pembatasan Kandungan Bahan Berbahaya
SOC ( Substance of Concern ) atau Pengawasan bahan-bahan kimia
HSF (Hazardous Substance Free) atau Bebas Kandungan Bahan Berbahaya
Yang terkandung dalam produk electronik dan electrik/listrik.
Kenapa ada RoHS….?
Global Issue.
1. Green Procurement, salah satunya adalah dari Sony Corp Japan.
sebagai pelopornya.
2. Environmental Regulation, seperti:
- RoHS Directive / Peraturan RoHS ( Pembatasan penggunaan
6 bahan kimia berbahaya )
- WEEE Directive ( Peraturan mengenai Sampah dari produk
Elektrikal-Elektronik)
- etc
Kenapa ada RoHS….?
RoHS mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2006 (Seluruh dunia, terutama untuk semua peralatan Elektrikal dan Elektronik / EEE ).
Sedangkan Epson per tanggal 1 Oktober 2005 mulai memberlakukannya, untuk semua produknya.
Jadi untuk produk eksport / yang akan masuk kepasaran eropa harus bebas dari bahan-bahan yang berbahaya
Sedangkan Epson per tanggal 1 Oktober 2005 mulai memberlakukannya, untuk semua produknya.
Jadi untuk produk eksport / yang akan masuk kepasaran eropa harus bebas dari bahan-bahan yang berbahaya
Apa Tujuan RoHS Directive…?
1.Sebagai standart/peraturan dalam penggunaan bahan – bahan yang berbahaya yang terkandung dalam produk/peralatan electrik dan electronik ( Electrical and electronic Equipment/EEE )
2.Sebagai bentuk perlindungan kesehatan manusia
3.Untuk memudahkan proses daur ulang dan pembuangan dari sampah/limbah peralatan electrik dan elektronik.
Apa yang harus perusahan yang ada di indonesia lakukan?
Membangun dan menjalankan sistem yang mampu mencegah terjadinya masuknya bahan berbahaya tersebut dalam produknya.
1.Untuk setiap pembelian material / barang yang berhubungan dengan produksi ( baik sebelum dan sesudah proses), harus memiliki data ICP dan sertifikat MSDS (Analysis Test Report) dari supplier.
2.Menjamin produk yang dikirim ke customer tidak mengandung bahan berbahaya dan memberikan tanda /stamp “RoHS Free” ( untuk electronik ) atau “SOC Free (untuk Automotive) pada label produk.
3.Memberikan surat perjanjian/jaminan kepada customer/pelanggan dan juga meminta supplier memberikan surat perjanjian/jaminan terhadap RoHS Directive.
6 (ENAM ) BAHAN – BAHAN YANG BERBAHAYA
q Lead ( Pb )
qCadmium ( Cd )
qMercury ( Hg )
qHexavalent Chromium ( Cr6+ )
qPolybrominated Biphenyles ( PBB )
qPolybrominated Diphenyle Ether ( PBDE )
Berapa maksimum/limit standart yang diperbolehkan ?
Chemical
|
Nomenclature
|
Standart limit
|
Mercury
|
Hg
|
100 ppm
|
Cadmium
|
Cd
|
100 ppm
|
Lead
|
Pb
|
100 ppm
|
Chromium Hexavalent
|
Cr6+
|
100 ppm
|
Polybrominated Biphenyles
|
PBB
|
1000 ppm
|
Polybrominated Diphenyl Ether
|
PBDE
|
1000 ppm
|
Apa yang harus dilakukan Supplier ?
Supplier sepakat membangun dan memelihara sistem penjaminan bahan kimia terkandung dalam produk.
- Supplier sepakat untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan kandungan bahan kimia dalam setiap produk.
- Supplier sepakat untuk bekerjasama dalam usaha untuk memeriksa status pengendalian terhadap sistem penjamin ini.
- Supplier sepakat untuk mengendalikan ketidaksesuaian dan melaksanakan tindakan pencegahan.
No comments:
Post a Comment